Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Ahad, 25 Disember 2011

tentang kami

Halaqoh Ta'lim Riyadhul Muhibbin adalah salah satu dari sekian byk majlis yg baru tumbuh.

2009, Berawal dari satu org jamaah, yg ingin kembali dari kealpaan, menambal kekurangan, memenuhi kewajiban yg Allah Swt Fardhukan.
Dimulai dari cara baca Alqur'an - buku Iqro-,
hingga berlanjut pada kajian fiqih dgn metode sharing, curhat atau tanya jawab kontemporer yg blm menggunakan kitab khusus.
Berjalan sesuai kodratnya, skrg majlis yg berukuran 4.5 x 7 M, Sdh tdk memadai, karena santri non mukim sdh +50 org.




Kajian dasar stlh cukup baik baca qur'an adalah pelajaran tata bahasa arab sprti nahwu, shorof dll.
Dgn niat dan Harafan yg kuat dan Mdh2n Allah Mengabulkan.
Kami akan jadikan Majlis ini menjadi Lembaga pendidikan Islam, Pondok Pesantren , pengejawantahan niat tsb maka kami bersama jamaah dan masyarakat memberanikan diri nego tanah milik H.RUSLIM hamzah, 3885 M, dgn Harga Rp.200rb/M atau Total Rp.777.000.000,-
Alhamdulillah mendapat respon dan dukungan Masyarakat.
Hingga saat ini penggalangan dana masih terus dilakukan.




PENTING!!

STATUS TANAH INI SUDAH DINIATKAN WAKAF OLEH KAMI dari harga yg telah disetor Rp.100.000.000,- dan ya akan disetor.

Adapun sisanya diharafkan para darmawan kaum muslimin utk ikut andil.
Jika Lunas, Maka Sertifikasinya adalah WAKAF SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN ISLAM.

Karena dgn niat dan tjuan seprti itu maka penjual memberi kemudahan, pelunasannya dicicil, dgn penuh harapan Januari 2012 telah lunas, perjanjian tsb pun sdh sy tanda tangani dan dgn ucapan Hauqola serta Insyaallah.

Alhamdulillah..
Hingga Saat ini Tgl 27 Zulqo'dah 1432H*
Total setoran Rp.247.200.000,-

Selasa, 4 Oktober 2011

KEUTAMAAN WAKAF .

  • Wakaf dalam Islam memiliki nilai lebih dibanding dengan bentuk derma / shodaqoh lainnya, sebab wakaf identik dengan amal jariyah, satu dari tiga jenis amal anak Adam AS yang tidak akan putus pahalanya selama masih bisa dimanfaatkan, kendati ia telah meninggal dunia.

    Itulah sebabnya para ulama mensyaratkan benda yang diwakafkan itu harus kekal dzatnya    ( versi dunia ), tidak mudah rusak, bermanfaat, tidak terbatas waktu, tunai dan tanpa syarat serta jelas penerima dan penanggung jawabnya, atas dasar itu pula para ulama sepakat bahwa yang paling utama untuk di-WAKAF-kan adalah TANAH, baik yang produktif untuk diambil hasilnya untuk kepentingan Islam atau tanah yang bisa dibangun diatasnya untak sarana Pendidikan, Peribadatan dan Perjuangan Dakwah Islam.
    Tradisi wakaf berawal dari pertanyaan S.Umar bin Khattab RA. Kepada Baginda Rasulullah SAW tentang bagaimana seharusnya beliau memanfaatkan tanahnya yang ada di desa Khaibar.
    Hingga kini, sepanjang sejarah Islam, tradisi Wakaf  telah terbukti begitu hebat dalam menunjang kemajuan dan kemaslahatan Ummat.
                    Siapapun tentu tidak bisa memungkiri, bahwa segenap kenikmatan yang kita rasakan manisnya pada saat ini, banyak bersumber dari manfaat dan barokah yang kita peroleh dari Wakaf pendahulu kita, seperti Masjid, Musholla, Madrasah, Pesantren, Panti Asuhan dan lain lain.
    Tanpa Wakaf dari mereka, rasanya patut kita pertanyakan, bagaimana kira - kira kondisi kita sekarang?..Terutama dalam hal keilmuan, coba kita renungkan sejenak,,para ulama,kiyai dan ustadz sekarang, bisa dikatakan hampir semuanya terbit dari tempat belajar dan mengajar pada tempat  yang diwakafkan oleh dermawan pendahulu kita.
    Nah…
    Jika orang - orang terdahulu sudah menanam, dan kita saat ini yang merasakan hasilnya, maka apa yang akan kita tanam untuk anak cucu kita?
    Jika generasi terdahulu telah begitu besar jasanya untuk kesejahteraan kita sekarang, lalu apa yang bisa kita lakukan untuk generasi Islam yang akan datang?...

    Kami Panitia Pembebasan Tanah Wakaf Pesantren Riyadhul Muhibbin membuka peluang dan memberikan alternative jawabannya, karena saat ini kami masih dalam proses pembebasan tanah wakaf untuk sarana pendidikan Islam , Pesantren Riyadhul Muhibbin.
    Sangat diharafkan para dermawan terketuk, tergugah dan menyisihkan sebagian rezeki yang Allah SWT titipkan pada bapak / ibu dan simpatisan sekalian , Jika Allah Swt berkehendak, tentu mudah saja tanah in lunas,tapi sangat disayangkan jika anda tidak ikut terlibat didalamnya, karena amal orang lain tak mungkin anda yang mendapatkan pahalnya dan begitu sebaliknya, Anda punya harta ?..Silahkan menghubungi para panitia yang telah ditunjuk.

    Di Negara Indonesia, Undang - Undang perwakafan telah ditetapkan pemerintah nomor 41 tahun 2004 dan untuk melengkapi Undang - Undang tersebut Pemerintah juga menetapkan peraturan nomor 42 tahun 2006.

    Jika anda berwakaf sendiri dengan tanah yang luas, tentu berat, atau anda mewakafkan tanah 1 atau 2 meter, siapa yg mau nerima dan untuk apa?..tapi jika anda bergabung disini, maka dengan dana sedikit anda telah bisa berwakaf..

    Silahkan bapak / ibu renungkan ajakan dan himbauan ini, lalu ambil keputusan sesuai kemampuan dan keikhlasan bapak / ibu. Laksanakan sesegera mungkin sebelum syaithan mengembuskan keraguan karena takut miskin, tentunya landasan utama ibadah adalah dari harta yang halal dan dikerjakanlah IKHLAS Lillahi Ta’ala…
    Insyaallah pahalanya akan kekal, disaat bapak / ibu  sudah dilupakan anak-anak dan keturunan, disaat bapak / ibu telah terkubur menjadi tulang belulang, Pahala wakaf Bapak / ibu akan terus mengalir abadi sepanjang zaman. Sekecil apapun ibadah yang kita lakukan jika berdasarkan keikhlasan, maka akan mampu membuat kita tersenyum dan bahagia  ketika menerima ganjarannya nanti dihadapan Allas Swt.
    Wassalam

Isnin, 13 Jun 2011

makluman terbaru kami,,

" Alhamdulillah pada hari selasa, 31 Mei 2011 kami kembali membayar cicilan lanjutan kepada pemilik tanah 3885 M, H. Ruslim Hamzah sejumlah uang cash Rp. 25.000.000,- ( Dua puluh lima juta rupiah ) dengan rincian.
     1.Keluarga besar bapak Lukmanul Hakim Rp. 10.000.000,- ( Zakat )
     2.Keluarga besar alm H.Abdurrasyid Rp. 5.000.000,-
    3.H. Ritas Rp.2.000.000,-
     4.Sdri Tayana Nuraida Rp. 1.000.000,-
     5. Ibu Ruti Rahayu Rp. 930.000,- ( satu buku kupon )
     6. H. Marban Rp. 500.000,-
     7. Sdri Melly Lina dan Ibu Rp. 450.000,-
     8.Pinjaman Rp. 5.000.000,- ( Tempo 1 ½ bulan )
     9.Sisanya sumbangan rame rame..

Semoga para donatur yg telah atau akan menyumbang senantiasa dijaga Iman dan Islamnya,  diberikan kesehatan zhohir dan bathin, terhindar dari bala dunia dan agama, serta sukses menggapai cita-citanya.
Para arwah yang telah diniatkan pahala amal untuk mereka semoga di sampaikan oleh Allah Swt, diampuni dosa mereka, dijadikan tambahan pahala, diluaskan kuburnya dan dijadikan salah satu dari taman syurga.  Amiin Ya Robbal alamiin."

makluman terbaru riyadhul muhibbin

" Alhamdulillah pada hari selasa, 31 Mei 2011 kami kembali membayar cicilan lanjutan kepada pemilik tanah 3885 M, H. Ruslim Hamzah sejumlah uang cash Rp. 25.000.000,- ( Dua puluh lima juta rupiah ) dengan rincian.
     1.Keluarga besar bapak Lukmanul Hakim Rp. 10.000.000,- ( Zakat )
     2.Keluarga besar alm H.Abdurrasyid Rp. 5.000.000,-
    3.H. Ritas Rp.2.000.000,-
     4.Sdri Tayana Nuraida Rp. 1.000.000,-
     5. Ibu Ruti Rahayu Rp. 930.000,- ( satu buku kupon )
     6. H. Marban Rp. 500.000,-
     7. Sdri Melly Lina dan Ibu Rp. 450.000,-
     8.Pinjaman Rp. 5.000.000,- ( Tempo 1 ½ bulan )
     9.Sisanya sumbangan rame rame..

Semoga para donatur yg telah atau akan menyumbang senantiasa dijaga Iman dan Islamnya,  diberikan kesehatan zhohir dan bathin, terhindar dari bala dunia dan agama, serta sukses menggapai cita-citanya.
Para arwah yang telah diniatkan pahala amal untuk mereka semoga di sampaikan oleh Allah Swt, diampuni dosa mereka, dijadikan tambahan pahala, diluaskan kuburnya dan dijadikan salah satu dari taman syurga.  Amiin Ya Robbal alamiin."

Sabtu, 14 Mei 2011

HALAQOH TA’LIM RIYADHUL MUHIBBIN

Visi.

Membangun Diri dan Masyarakat yang bertaqwa ,  Pecinta Rasulullah Saw, haus ilmu dan amal serta  shidiq dalam ketaatan
Misi.
-          Menanam Dasar Aqidah Islam bermanhaj Ahlissunnah wal-Jama’ah, berfaham As’ariyyah, Bertasawwuf dan Bermazhab, Khususnya Imam As-Syafie Rahimahullah.
-          Mengayomi dan Meringankan beban hidup  para  janda tua, masakin,  anak yatim dan dhu’afa
-          Menjadikan Pesantren sebagai tempat Dakwah Islam, wahana masyarakat belajar dan mengajar, motivasi beramal , bersatu dan bersilaturrahim
-          Menciptakan Usaha Santri Mandiri



Tujuan.
“ Husnul Khatimah ‘indal maut “

Motivasi.
“ Sebaik-baik Insan adalah yang paling banyak memberikan manfaat bagi orang lain”
“ Barang siapa mengajarkan ilmu yang ia ketahui, Maka Allah Swt akan mengajarinya ilmu yang belum ia ketahui “



Profil.
Halaqoh Ta’lim Riyadhul Muhibbin sebenarnya hanya sebuah tempat pengajian masyarakat,dari anak anak sampai orang tua dan tempat Sharing masyarakat yang ingin kembali kepada Allah Swt, Awal fokusnya memerangi Rabun aksara Alqur’an dan mengajarkan Dasar Agama ( Fardhu ‘Ain ), karena di sadari maupun tidak, pesatnya perkembangan sains dan tekhnologi serta gelamornya dunia, ditambah tuntutan kesibukan kerja, Hal ini bisa menjadi penyebab  insan lalai dan bahkan melupakan nasib agama dan akhiratnya, sehingga ketika kesadaran muncul, mereka bingung, harus kemana mempelajari agama yang telah dilupakan, dan ternyata setelah sadar akan kealpaan diri tidak cukup membuat mereka bisa langsung belajar, karena biasanya sulit mencari tempat khusus mempelajari Agama dari dasar yang sifatnya tidak mengikat, sebab kebanyakan majlis ta’lim yang berkembang hanya mengadakan pengajian rutin seperti tausiyyah dan maulid, sehingga masyarakat yang belum bisa baca Al-qur’an, sekalipun mereka rutin ikut pengajian, tetap saja mereka tidak bisa bagus dalam membaca Al-qur’an, yang lebih parah lagi, sekalipun ada majlis ta’lim yang mengajarkan Al-qur’an mereka selalu dihalangi benteng tebal, yakni rasa MALU, karena biasanya yang ngaji hanya anak - anak.
Halaqoh ini coba memberikan jalan keluarnya, dengan membikin kelompok Pengajian Dasar Alqur’an tiga kelas, anak anak, remaja dan orang tua, dengan demikian maka rasa malu tersebut setidaknya bisa teratasi.
Halaqoh ini berjalan dan berkembang sesuai kodrat-Nya, berawal dari satu orang santri sejak 2009, hingga kini menjadi lebih 60 orang santri.
Ruang belajar berada dilantai dua gudang toko, ukuran 6M x 4.5M, Kapasitas 20-30 orang santri.
Santri yang belajar belum ada yang mukim, mereka kebanyakan dari masyarakat setempat dan memang belum ada tempatnya.
Karena tempat sudah tidak menampung lagi dan dirasa tiba saatnya untuk memberikan kajian pengetahuan Islam lanjutan secara mendalam sesuai kemampuan dan lebih teratur, maka terbitlah niat untuk menjadikan Halaqoh Ta’lim ini menjadi sebuah Lembaga Pendidikan Islam atau lebih dikenal dengan sebutan  Pesantren, karenanya dengan segala kekurangan dan kegigihan yang full maka kami saat ini bersama masyarakat dalam proses pelunasan sebidang tanah 3885M,untuk dijadikan Wakaf Pesantren Riyadhul Muhibin dan Sarana Pendidikan Islam. Prosesnya  dijelaskan dalam Proposal.
Semoga Allah Swt mengirim segera para dermawan yang ikhlas atau dengan cara-Nya sendiri untuk melunasinya. Amiin…


Bagaimana Berpartisipasi Untuk Pesantren?

Pesantren Riyadhul Muhibbin menerima kontribusi apapun dari kaum Muslimin:

1. Infaq Tunai.
a. Untuk pelunasan tanah wakaf.
b. Untuk bangunan fisik ( masjid, pondok dan sarana lain)
2. Ide untuk kemajuan pesantren
3. Akses yang mendukung rencana pesantren lebih cepat terealisasi
4. Bahan bangunan / barang layak pakai.
5. Kitab dan buku Islami untuk perpustakaan
            6. Guru Pengajar yang Ikhlas li’ilai kalimatillah.