Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Selasa, 4 Oktober 2011

KEUTAMAAN WAKAF .

  • Wakaf dalam Islam memiliki nilai lebih dibanding dengan bentuk derma / shodaqoh lainnya, sebab wakaf identik dengan amal jariyah, satu dari tiga jenis amal anak Adam AS yang tidak akan putus pahalanya selama masih bisa dimanfaatkan, kendati ia telah meninggal dunia.

    Itulah sebabnya para ulama mensyaratkan benda yang diwakafkan itu harus kekal dzatnya    ( versi dunia ), tidak mudah rusak, bermanfaat, tidak terbatas waktu, tunai dan tanpa syarat serta jelas penerima dan penanggung jawabnya, atas dasar itu pula para ulama sepakat bahwa yang paling utama untuk di-WAKAF-kan adalah TANAH, baik yang produktif untuk diambil hasilnya untuk kepentingan Islam atau tanah yang bisa dibangun diatasnya untak sarana Pendidikan, Peribadatan dan Perjuangan Dakwah Islam.
    Tradisi wakaf berawal dari pertanyaan S.Umar bin Khattab RA. Kepada Baginda Rasulullah SAW tentang bagaimana seharusnya beliau memanfaatkan tanahnya yang ada di desa Khaibar.
    Hingga kini, sepanjang sejarah Islam, tradisi Wakaf  telah terbukti begitu hebat dalam menunjang kemajuan dan kemaslahatan Ummat.
                    Siapapun tentu tidak bisa memungkiri, bahwa segenap kenikmatan yang kita rasakan manisnya pada saat ini, banyak bersumber dari manfaat dan barokah yang kita peroleh dari Wakaf pendahulu kita, seperti Masjid, Musholla, Madrasah, Pesantren, Panti Asuhan dan lain lain.
    Tanpa Wakaf dari mereka, rasanya patut kita pertanyakan, bagaimana kira - kira kondisi kita sekarang?..Terutama dalam hal keilmuan, coba kita renungkan sejenak,,para ulama,kiyai dan ustadz sekarang, bisa dikatakan hampir semuanya terbit dari tempat belajar dan mengajar pada tempat  yang diwakafkan oleh dermawan pendahulu kita.
    Nah…
    Jika orang - orang terdahulu sudah menanam, dan kita saat ini yang merasakan hasilnya, maka apa yang akan kita tanam untuk anak cucu kita?
    Jika generasi terdahulu telah begitu besar jasanya untuk kesejahteraan kita sekarang, lalu apa yang bisa kita lakukan untuk generasi Islam yang akan datang?...

    Kami Panitia Pembebasan Tanah Wakaf Pesantren Riyadhul Muhibbin membuka peluang dan memberikan alternative jawabannya, karena saat ini kami masih dalam proses pembebasan tanah wakaf untuk sarana pendidikan Islam , Pesantren Riyadhul Muhibbin.
    Sangat diharafkan para dermawan terketuk, tergugah dan menyisihkan sebagian rezeki yang Allah SWT titipkan pada bapak / ibu dan simpatisan sekalian , Jika Allah Swt berkehendak, tentu mudah saja tanah in lunas,tapi sangat disayangkan jika anda tidak ikut terlibat didalamnya, karena amal orang lain tak mungkin anda yang mendapatkan pahalnya dan begitu sebaliknya, Anda punya harta ?..Silahkan menghubungi para panitia yang telah ditunjuk.

    Di Negara Indonesia, Undang - Undang perwakafan telah ditetapkan pemerintah nomor 41 tahun 2004 dan untuk melengkapi Undang - Undang tersebut Pemerintah juga menetapkan peraturan nomor 42 tahun 2006.

    Jika anda berwakaf sendiri dengan tanah yang luas, tentu berat, atau anda mewakafkan tanah 1 atau 2 meter, siapa yg mau nerima dan untuk apa?..tapi jika anda bergabung disini, maka dengan dana sedikit anda telah bisa berwakaf..

    Silahkan bapak / ibu renungkan ajakan dan himbauan ini, lalu ambil keputusan sesuai kemampuan dan keikhlasan bapak / ibu. Laksanakan sesegera mungkin sebelum syaithan mengembuskan keraguan karena takut miskin, tentunya landasan utama ibadah adalah dari harta yang halal dan dikerjakanlah IKHLAS Lillahi Ta’ala…
    Insyaallah pahalanya akan kekal, disaat bapak / ibu  sudah dilupakan anak-anak dan keturunan, disaat bapak / ibu telah terkubur menjadi tulang belulang, Pahala wakaf Bapak / ibu akan terus mengalir abadi sepanjang zaman. Sekecil apapun ibadah yang kita lakukan jika berdasarkan keikhlasan, maka akan mampu membuat kita tersenyum dan bahagia  ketika menerima ganjarannya nanti dihadapan Allas Swt.
    Wassalam